Jakarta, Pelita Baru
Kuota kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepertinya bakal bertambah 11 kursi pada Pemilu 2029 mendatang. Sinyal ini disiarkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima, dikutip Minggu (11/10/2026).
Menurutnya, gagasan tersebut muncul dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu bersama Badan Keahlian DPR (BKD), terutama terkait usulan penambahan kursi pada daerah pemilihan (dapil) yang saat ini hanya memiliki tiga kursi.
“Itu yang mungkin rasionalisasi mungkin ada 11 kursi tambahan dari yang tiga, gitu loh,” kata Aria.
Aria menjelaskan, wacana penambahan kursi DPR tidak hanya mempertimbangkan jumlah penduduk yang diwakili, tetapi juga aspek keterwakilan wilayah. Menurutnya, pertimbangan tersebut penting, terutama bagi daerah di luar Pulau Jawa yang memiliki karakteristik geografis berbeda.
Ia mencontohkan, keterwakilan di Pulau Jawa cenderung didasarkan pada jumlah penduduk, sedangkan di luar Jawa, aspek kewilayahan juga perlu diperhitungkan untuk memperkuat representasi daerah dalam sistem pemilu.
“Untuk lebih memperkuat karena wilayah laut ya kebanyakan, ya, yang tiga tiga ini kan, kan ini nggak bisa one man vote. Vote-nya di Jawa kayak saya ini kan mahal, ya, sama Papua kan beda. Konsepsinya beda, satu kursinya di Jawa ini keterwakilan orang, kalau di luar Jawa kan tidak hanya keterwakilan orang, NKRI-nya kan keterwakilan wilayah juga,” ujarnya.
Menurut Aria, prinsip keadilan dalam menentukan jumlah kursi di setiap dapil perlu memperhatikan keseimbangan antara proporsionalitas jumlah penduduk dan keterwakilan wilayah. Dengan demikian, desain sistem pemilu diharapkan dapat mengakomodasi karakteristik geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.
“Ini yang yang bicara prinsip keadilan di dalam merumuskan jumlah kursi per dapil itu juga penguatan dalam negara kesatuan, tidak hanya soal proporsionalitas representatif manusia,” ucapnya.
Aria menambahkan, pembahasan mengenai kemungkinan penambahan kursi tersebut berlangsung bersamaan dengan pembahasan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Menurutnya, desain kelembagaan DPR juga perlu mempertimbangkan efektivitas pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Ia menyoroti beban kerja anggota DPR yang harus menjalankan tugas melalui komisi-komisi serta berbagai alat kelengkapan dewan lainnya. Saat ini, DPR memiliki 13 komisi yang menjadi alat kelengkapan utama dalam menjalankan ketiga fungsi tersebut.
“Kalau sekarang ini 13 komisi yang efektif berapa? Kalau dua kelabakan, karena masih ada badan, masih ada pansus. Kalau tiga, kali 13 gitu, kan? 39. 39 dari 50, 580,” jelasnya.
Selain penambahan kursi pada dapil yang memiliki tiga kursi, Aria menyebut terdapat pula persoalan dapil dengan jumlah kursi yang dinilai terlalu kecil. Menurutnya, penguatan keterwakilan wilayah perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam merumuskan jumlah kursi di setiap dapil.
“Belum ada keinginan nambah yang satu kursi yang dapilnya terlalu kecil. Karena keterwakilan ini juga tidak hanya foot, tapi juga wilayah karena konsepnya kan demokrasi kita kan memperkuat negara kesatuan,” tuturnya.
Ia menilai, penambahan jumlah kursi DPR dapat dipertimbangkan apabila kebijakan tersebut bertujuan memperkuat keterwakilan wilayah dan menjaga prinsip keadilan dalam sistem pemilu. Namun, usulan itu masih harus melalui pembahasan lebih lanjut dalam penyusunan RUU Pemilu.
“Kalau memang pertimbangan menambah itu dalam konteks memperkuat undang-undang ini sebagai satu penguatan terhadap keterwakilan representatif wilayah, saya kira masuk akal,” ungkapnya.
Meski demikian, Aria menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan mengenai penambahan jumlah kursi DPR untuk Pemilu 2029. Wacana penambahan hingga 11 kursi tersebut masih sebatas masukan dari Badan Keahlian DPR yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU Pemilu. “Belum ada, ini baru masukan dari badan keahlian,” pungkas Aria.
Sementara itu, etua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan, Fraksi Partai NasDem DPR RI mengusulkan parliamentary threshold (PT) 7%. Usulan ini sebagai upaya memperkuat kelembagaan partai politik dan efektivitas pemerintahan.
Fraksi NasDem juga mendorong agar syarat pencalonan presiden dan wakil presiden dikaitkan dengan hasil pemilihan anggota legislatif, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan presidential threshold
“Partai NasDem percaya bahwa baik atau tidaknya sebuah partai atau sehat tidaknya sebuah partai itu ditentukan oleh kemampuan partai tersebut membangun pelembagaan atau institusionalisasi partai politik. Salah satu cirinya adalah memiliki basis ideologi yang kuat, serta struktur dan akar dukungan yang kuat,” kata Rifqinizamy Karsayuda kepada wartawan.
Rifqinizamy mengatakan, ambang batas parlemen merupakan salah satu instrumen dalam sistem kepemiluan untuk mendorong pertumbuhan partai politik yang sehat. NasDem menilai angka 7% dapat menjaga pelembagaan partai sekaligus memperkuat efektivitas pemerintahan dalam sistem presidensial.
“Partai NasDem meyakini dengan 7 persen itu maka satu, institusionalisasi partai politik di Indonesia akan terjaga. Yang kedua, efektivitas pemerintahan juga akan tercipta karena pemerintahan kita yang menganut sistem presidensial akan semakin kuat dengan tidak direcoki oleh banyaknya partai politik,” kata Rifqinizamy.
Terkait pencalonan presiden dan wakil presiden pascaputusan MK, Rifqinizamy mengatakan, NasDem berpandangan bahwa partai politik yang berhak mengusulkan pasangan calon idealnya merupakan partai yang memiliki kursi di DPR RI atau lolos parliamentary threshold melalui pemilu legislatif.
“Karena dalam pemilu legislatif Partai NasDem konsisten menganut mazhab adanya parliamentary threshold yang cukup signifikan, yaitu 7 persen, maka idealnya syarat untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden itu bisa dilakukan oleh partai politik yang memiliki kursi di DPR RI, atau dengan bahasa lain partai-partai politik yang lolos parliamentary threshold. Kenapa? Karena kita telah melakukan saringan lebih dulu melalui pemilu legislatif,” kata Rifqinizamy.
Rifqinizamy menyebut mekanisme pencalonan tersebut masih dapat dibahas, termasuk kemungkinan partai yang memiliki kursi di DPR RI berkoalisi dengan partai peserta pemilu yang tidak lolos ambang batas parlemen.
“Syaratnya bisa nanti kita bicarakan apakah minimal dua partai politik di DPR bisa kita gabungkan dengan partai-partai politik nonparlemen yang hanya berbadan hukum dan menjadi peserta pemilu, tapi tidak lolos parliamentary threshold. Dan tentu bukan hanya batas bawah yang harus kita siapkan, kita juga harus menyiapkan batas atas agar jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden itu tidak tunggal,” kata Rifqinizamy.
Rifqinizamy menekankan pentingnya keterbukaan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Menurut dia, kualitas materi legislasi harus sejalan dengan prinsip konstitusionalitas dan pelibatan masyarakat secara bermakna atau meaningful participation.
“Yang pertama, substansi atau materi dari undang-undang yang sedang kami bahas itu memiliki bobot yang baik, yang memiliki optik konstitusional dan legitimasi yuridis yang kuat. Di sisi yang lain, memenuhi meaningful participation,” kata Rifqinizamy.
Rifqinizamy memastikan masyarakat dapat mengakses dokumen dan mengikuti proses pembahasan RUU Pemilu sebagai bagian dari komitmen Komisi II DPR RI terhadap transparansi legislasi.
“Setiap materi bahan naskah akademik dan naskah RUU kami pastikan akan bisa diakses oleh publik, termasuk pembahasannya juga akan bisa diakses oleh publik. Itu komitmen kami di Komisi II DPR RI,” pungkas Rifqinizamy. (din/*)












