Jakarta, Pelita Baru
Kejaksaan Agung (Kejagung) belum melimpahkan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA) ke pengadilan.
Hal ini diakui Koordinator Tim Sembilan, Rudi Margono, saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta.
“Perkaranya belum dilimpahkan. Namun, proses finalisasi untuk penyelesaian yang nanti akan dilanjutkan dengan tahap selanjutnya,” kata Rudi Margono, dikutip Rabu (16/9/2026).
Rudi menjelaskan, tahap berikutnya berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU). Ia berharap penyerahan tersebut dapat dilakukan dalam waktu dekat.
Rudi mengatakan penyidik nantinya menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Setelah proses tersebut dilakukan, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk menjalani persidangan.
Rudi menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam penanganan kasus Jiwasraya dan Asabri serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Saat ini, penyidik masih menunggu pernyataan kelengkapan berkas perkara dari penuntut umum
“Teknis penyidikan menurut tim sembilan dianggap sudah selesai. Kita menunggu pernyataan lengkap, P21 dari penuntut umum,” pungkasnya.
Dengan demikian, penanganan perkara Febrie masih berada pada tahap penyelesaian administrasi dan kelengkapan berkas sebelum tersangka serta barang bukti diserahkan kepada JPU.
Sebelumnya, penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah disebut memasuki tahap finalisasi. Tim penyidik kini menunggu pernyataan berkas lengkap atau P-21 dari penuntut umum.
Koordinator Tim 9 Kejaksaan Agung sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono mengatakan perkara tersebut belum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
“Perkaranya belum dilimpahkan, tapi proses finalisasi untuk penyelesaian yang nanti akan dilanjutkan dengan tahap selanjutnya, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Rudi.
Menurut Rudi, dari sisi penyidikan, Tim 9 menilai penanganan perkara sudah selesai.
“Dari teknis penyidikan, menurut Tim 9 dianggap sudah selesai. Kita menunggu pernyataan lengkap, P-21, dari penuntut umum,” ujarnya.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, perkara akan dilimpahkan kepada tim penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Perkara tersebut kemudian direncanakan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Langkah itu merupakan bagian dari kesepakatan rapat koordinasi yang melibatkan Tim 9 Kejagung, jajaran Jampidsus, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Polda Metro Jaya, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Komisi Kejaksaan.
Rudi mengatakan rapat tersebut juga menyepakati tindak pidana asal dalam perkara TPPU itu berupa dugaan korupsi dan pencucian uang oleh oknum penyelenggara negara yang berkaitan dengan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.
Tiga orang berstatus tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah Febrie Adriansyah, pengacara Don Ritto, serta pihak swasta Nurman Herin.
Rudi menyatakan proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Menurut dia, penanganan perkara dilakukan secara objektif dan terukur.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan setelah menerima pengalihan perkara dari Polri. Sprindik tersebut mencakup dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya.
Kejagung juga menerbitkan sprindik keempat untuk mengusut dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri. Barang bukti yang diserahkan berupa emas seberat 74 kilogram serta valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Selain itu, penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung juga menyita 38 objek tanah dan bangunan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Nilai puluhan aset itu ditaksir mencapai Rp846 miliar.
“Terkait dengan progres penyitaan, dari tahap penyidikan kemarin, telah disita kurang lebih 38 objek aset tanah dan/atau bangunan,” kata Rudi.
Kejagung belum mengungkap siapa pemilik masing-masing aset yang disita tersebut.
Selain tanah dan bangunan, penyidik juga menyita 27 lembar saham perusahaan serta sejumlah valuta asing yang sebelumnya diamankan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan Polda Metro Jaya.
“Kemudian, dokumen-dokumen yang berasal dari Kortastipidkor dan Polda Metro sebanyak 1.150 lembar,” ujar Rudi.
Menurut Rudi, tindak pidana asal perkara TPPU ini berkaitan dengan dugaan korupsi dan pencucian uang oleh oknum penyelenggara negara dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.
Rudi mengatakan penyidikan sudah memasuki tahap finalisasi. Berkas perkara dan tersangka selanjutnya akan dilimpahkan kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, Tim 9 telah menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin. Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Sprindik diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta valuta asing senilai ratusan miliar rupiah. (dho/*)












