Jakarta, Pelita Baru
Operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN terus berkembang. Di tengah penyidikan, muncul tudingan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan biaya politik Muktamar NU.
Menyikapi hal ini, peneliti senior Citra Institute, Efriza memberikan perspektif bahwa perkara tersebut sebaiknya dibaca berdasarkan konstruksi hukum yang sedang dibangun KPK, bukan berdasarkan spekulasi politik. Sebab, hubungan antara perkara HGB, Nusron dan dugaan pembiayaan politik harus dibuktikan melalui keterangan, dokumen serta aliran dana yang ditemukan penyidik.
“Isu politik uang dalam kontestasi Muktamar NU bukan alasan untuk mengabaikan asas praduga tak bersalah. Jika KPK menemukan aliran dana yang berkaitan dengan kepentingan politik, publik patut mendapatkan penjelasan. Namun jika tidak ditemukan, hal tersebut juga harus dijelaskan agar dugaan tidak berkembang menjadi seolah-olah fakta,”‘kata Efriza dikutip dari VOI, Rabu (16/9/2026).
Senada dengannya, Ketua Umum PB HMI Syahrul E Dasopang juga mengingatkan publik agar tidak mencampuradukkan dugaan dengan fakta hukum. Ia menambahkan, banyaknya mantan pentolan aktivis mahasiswa terjerat korupsi, seperti HMI dan PMII, menandakan bahwa pembusukan dan demoralisasi telah lama mengakar di kedua tubuh organ mahasiswa ini.
“Sehingga wajar, orang banyak memandang dengan sinis dan tidak percaya lagi dengan kaderisasi kepemimpinan politik nasional dari kalangan aktivis mahasiswa. Ini harusnya menjadi renungan dan evaluasi. Agar tidak ada lagi isu orang kuat di belakang Nusron Wahid,” kata Syahrul E Dasopang.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, penetapan tersangka dalam perkara yang bermula dari OTT dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 19 orang untuk dimintai keterangan. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam batas waktu yang berlaku untuk kegiatan tangkap tangan.
“Ini kegiatan tangkap tangan yang kita hanya punya waktu 1×24 jam untuk kemudian memeriksa seluruh pihak yang diamankan,” kata Taufik dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK.
Terkait status Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, KPK menyebut menunggu proses penyidikan lebih lanjut. Sebab, ada empat orang kepercayaan politikus Partai Golkar tersebut kini menjadi tersangka.
Keempat orang itu adalah Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry. “Yang pertama betul ada empat orang yang diduga kepercayaan menteri ya tadi inisial NW (Nusron Wahid). Ini kan kita dapat berdasarkan keterangan-keterangan yang dikumpulkan oleh tim, kemudian juga beberapa dari barang bukti BBE,” kata Taufik dalam konferensi persnya.
Taufik menjelaskan KPK punya keterbatasan waktu 1×24 jam pasca OTT. Sehingga, lembaganya akan lebih fokus menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam giat tersebut.
Sementara untuk pengembangan, biasanya akan dilakukan dalam proses penyidikan. “Mohon dipahami, bahwa seperti yang kami sudah pernah sampaikan berulang kali. Ini kegiatan tertangkap tangan yang kami hanya punya waktu 1×24 jam untuk kemudian memeriksa seluruh pihak yang diamankan,” tegas Taufik.
“Nah, nanti apakah bisa berkembang sejauh apa, ya kita akan lihat perkembangan penyidikan seperti apa ke depan. Ini masih baru dimulai untuk sprindik-nya sendiri,” sambung dia.
KPK sebelumnya menetapkan delapan tersangka dalam dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Salah satu konstruksi perkara berkaitan dengan pengurusan HGB tanah yang dikelola Summarecon.
KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan nilai kurang lebih Rp106,3 miliar. Uang rarusan miliar itu dalam bentuk rupiah dan valuta asing.
Delapan tersangka tersebut yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; dan Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi.
Kemudian pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, Arif Sugianto, Fahd El Fouz dan Erwin. Serta, Rizal Pahlefi, serta Muhammad Fakhry.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memanggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Summarecon Agung, Tbk (SMRA).
Dalam kasus ini, KPK menduga terjadi suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Summarecon Agung, Tbk (SMRA) di wilayah Kabupaten Bogor. Kemudian, diduga ada penerimaan lain yang terjadi masih soal urusan pertanahan.
Delapan tersangka saat ini sudah mendekam di Rutan KPK. Mereka menjalani penahanan selama 20 hari pertama dan akan diperpanjang sesuai kebutuhan dalam proses penyidikan.
Adrianto dan Rizal Pahlevi diduga melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara Sontang, Erwin, Lampri, Arif, dan Fahd diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (fex/*)












