Jakarta, Pelita Baru
Pemerintah tengah mempercepat finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online atau yang dikenal sebagai Perpres Ojol.
Bahkan, baik DPR maupun pemerintah telah menggelar finalisasi pembahasan Perpres transportasi daring. Namun begitu, regulasi ini belum selesai, pasalnya, masih ada beberapa hal yang masih perlu dibahas terutama soal pengenaan tarif.
Menyikapi hal ini, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan tarif layanan pengantaran barang dalam Perpres terkait ojol masih dirumuskan bersama kementerian dan lembaga terkait.
Dudy mengatakan penghitungan tarif pengantaran barang masih dilakukan dengan mempertimbangkan komponen tarif angkutan orang yang dihitung Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai salah satu referensi.
“Karena komponen tarif itu kurang lebih sama, ada bensin, ada perawatan dan sebagainya itu adalah komponen tarif yang kita kemudian hitung menjadi berapa harga per kilometernya,” kata Dudy usai Rapat Kerja Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Menurut dia, tarif untuk angkutan orang telah memiliki acuan penghitungan, sedangkan tarif layanan pengantaran barang masih dalam proses perumusan. Penyusunan tarif tersebut menjadi bagian dari perluasan cakupan Rancangan Perpres transportasi daring yang tidak hanya mengatur angkutan orang, tetapi juga layanan pengantaran barang dan makanan.
“Dalam Perpres ini pengaturannya diperluas. Menjadi juga tidak hanya pengantaran orang tapi juga pengantaran barang dan makanan,” ujarnya.
Dudy menjelaskan perluasan cakupan itu membuat penyusunan regulasi melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga karena terdapat pengaturan baru yang berkaitan dengan pengantaran barang dan makanan.
Ia menambahkan rancangan Perpres masih difinalisasi untuk memastikan substansinya dapat memenuhi kebutuhan pengemudi sekaligus diterapkan sesuai dengan ketentuan.
“Terakhir memang sudah final, dan ini masih difinalkan kembali. Maksudnya, supaya diyakinkan betul pengaturannya itu sesuai dengan apa yang menjadi harapan para pengemudi dan juga sesuai dengan aturan yang bisa kita lakukan,” ucap Dudy.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Selasa (18/8/2026) mengatakan, tarif pengantaran barang dan makanan akan diatur Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), sedangkan tarif angkutan orang menjadi kewenangan Kemenhub.
Sementara itu, pelaku transportasi daring akan diampu Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Dasco menyatakan tarif angkutan orang, barang dan makanan telah disimulasikan, tetapi masih harus melalui harmonisasi sehingga belum dapat diumumkan. Pemerintah juga masih akan melibatkan organisasi pengemudi ojol dan perusahaan aplikator sebelum Perpres diterbitkan.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria juga mengatakan pemerintah menyiapkan pengaturan khusus bagi pengemudi mitra pengantaran barang dengan fokus pada perlindungan pengemudi.
Kemkomdigi melibatkan platform digital dan pengemudi dalam pembahasan aturan tersebut untuk memperoleh titik keseimbangan yang optimal sebelum ketentuan teknis diterbitkan dalam bentuk keputusan menteri.
Diketahui, Pemerintah tengah mempercepat finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online atau yang dikenal sebagai Perpres Ojol. Regulasi tersebut dibahas melalui rapat koordinasi pimpinan DPR RI bersama sejumlah kementerian dan pihak terkait.
Perpres Ojol terbaru nantinya akan mengatur sejumlah aspek dalam ekosistem transportasi online, termasuk tarif layanan. Dalam aturan tersebut, terdapat tiga jenis tarif yang akan diatur oleh dua kementerian berbeda, sementara pembinaan terhadap pengemudi ojek online (ojol) akan berada di bawah kementerian lainnya.
Mengutip laman resmi DPR RI, pembagian kewenangan antarkementerian dilakukan berdasarkan jenis layanan transportasi online. Kebijakan ini diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan pengemudi, aplikator, pengguna jasa, serta pelaku usaha dalam ekosistem transportasi online.
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam pembahasan Perpres Ojol adalah pembagian hasil antara pengemudi dan aplikator. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa pengemudi ojol hanya menerima sekitar 80 persen dari hasil pekerjaan mereka, sedangkan sekitar 20 persen menjadi bagian aplikator.
Setelah pemerintah memberikan rekomendasi terkait pembagian hasil tersebut, porsi yang diterima pengemudi meningkat menjadi 92 persen. Ketentuan mengenai pembagian tersebut nantinya menjadi salah satu hal yang akan diatur dalam Perpres Ojol terbaru.
Perpres Ojol 2026 akan mengatur tiga jenis tarif berdasarkan layanan yang diberikan. Ketiga tarif tersebut meliputi tarif angkutan penumpang, makanan, dan barang. Pertama, Tarif Penumpang Online.
Tarif angkutan penumpang menjadi salah satu ketentuan utama dalam Perpres Ojol. Pengaturan tarif untuk layanan angkutan orang akan menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Meski Perpres Ojol belum rampung, ketentuan mengenai biaya jasa aplikasi ojol maksimal 8 persen untuk layanan antar orang telah diatur melalui keputusan Menteri Perhubungan dan mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Perlu diketahui, Perpres Ojol ini hanya mengatur layanan kendaraan roda dua. Sementara itu, layanan taksi online atau kendaraan roda empat tidak termasuk dalam cakupan aturan tersebut.
kedua, Tarif Makanan. Jenis tarif kedua yang akan diatur adalah tarif layanan pesan-antar makanan. Pengaturan tarif untuk layanan tersebut akan menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dengan demikian, Komdigi nantinya memiliki kewenangan dalam mengatur tarif yang berkaitan dengan layanan makanan dalam ekosistem transportasi online.
Dan yang ketiga, Tarif Angkutan Barang. Selain makanan, Komdigi juga akan mengatur tarif untuk layanan pengiriman atau angkutan barang. Artinya, terdapat dua jenis tarif ojol yang menjadi kewenangan Komdigi, yakni tarif layanan pesan-antar makanan dan tarif pengiriman barang.
Keterlibatan beberapa kementerian dalam pengaturan tarif tersebut dinilai diperlukan agar regulasi yang diterbitkan dapat mengakomodasi kepentingan seluruh pihak dalam ekosistem transportasi online. Selain mengatur tarif, Perpres Ojol juga akan mengatur aspek pembinaan terhadap para pekerja transportasi online.
Dalam rancangan kebijakan tersebut, para pelaku transportasi online atau driver ojol nantinya berada dalam pembinaan dan naungan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pembagian peran ini membuat masing-masing kementerian memiliki kewenangan berbeda dalam pelaksanaan kebijakan transportasi online.
Kemenhub mengatur tarif angkutan orang, Komdigi mengatur tarif makanan dan barang, sedangkan Kementerian UMKM melakukan pembinaan terhadap para pengemudi ojol.
Pemerintah menargetkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online dapat dirampungkan pada akhir Agustus 2026 atau bulan depan. Meski demikian, pemerintah belum dapat menyampaikan secara rinci besaran tarif untuk layanan angkutan orang, makanan, dan barang.
Ketentuan tersebut masih akan dibahas lebih lanjut bersama kementerian terkait, organisasi atau perwakilan pelaku ojol, serta perusahaan aplikator. (din/*)












