Bogor, pelitabaru.com – Jalan penghubung dua kecamatan di wilayah timur Kabupaten Bogor gelap gulita. Warga merasa lelah mengadu kepada Pemerintah Kabupaten Bogor. Wilayah permukiman yang dihuni oleh warga dengan hamparan ribuan hektare lahan pertanian dan perkebunan seakan terabaikan dari program pembangunan daerah.
Sejak dibangun jalan aspal sejauh belasan kilometer yang menghubungkan Kecamatan Sukamakmur menuju Kecamatan Tanjungsari ternyata kondisinya tidak jauh berbeda sejak puluhan tahun silam.
Pengurus Majelis Taklim Desa Sukaharja Kecamatan Sukamakmur, Hj. Nurhalza memberikan kesaksian, bahwa di sepanjang belasan kilometer jalan kabupaten memang ada yang sudah terpasang tiang lampu penerangan jalan umum (PJU) tapi tidak berfungsi, terutama di jalur Gunung Batu.
Selain itu, masih sangat banyak jalan kabupaten yang harus dipasang PJU. “karena, jalan disini rawan, berkelok, tanjakan, turunan, jurang, lereng, perkebunan dan hutan. Ketika keadaan darurat seperti Ambulance Desa pun tidak mungkin bisa cepat memacu kendaraan karena kondisi jalan gelap gulita,” bebernya, Rabu (15/7) kemarin.
Tokoh warga Desa Selawangi Kecamatan Tanjungsari, H. Tatang terkesan tidak percaya lagi dengan janji pemerintah ketika dimintai keterangan oleh awak media. “Dari tahun ke tahun, gonta – ganti presiden, tidak ada perubahan, lapor sana – sini, ya sarua keneh gelap gulita jalan disini,” katanya dengan nada pesimis.
Ia menuturkan jaman sudah berbeda, dahulu aktifitas warga biasanya di mulai pagi hari menjelang sore hari. Tapi, sekarang jaman sudah berubah, kebutuhan sehari – hari semakin mendesak. “Bisa hampir 24:jam pengendara melintas jalan penghubung yang minim penerangan jalan itu, sebab jalan itu akses terdekat dari Sukamakmur ke Tanjungsari,” katanya.
Sementara, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Hedi, menjelaskan instalasi PJU yang telah dibangun tersebut, kini asetnya menjadi milik Balai Pengelolaan Transporrtasi Daerah (BPTD) Wilayah 1 Jawa Barat. Namun, dikarenakan selama lima bulan terakhir belum membayar tagihan listrik maka diputus aliran listriknya oleh pihak PLN.
“Harus dipastikan PJU yang tidak berfungsi itu milik BPTJ Kemnhub atau Kabupaten Bogor. Kalau memang itu PJU milik BPTJ Kemenhub, maka Saya memberikan informasi, PJU- 2 milik BPTJ diputus oleh PLN karena menunggak pembayaran rekening PJU selama kurang lebih 5 bulan. Kalau PJU itu milik Kabupaten Bogor, Saya akan segera menginformasikan ke UPT Dishub Wilayah Cileungsi,” jelasnya, dihubungi, Kamis (16/7/2026).
Ia mengatakan, untuk mengetahui informasi mengenai rencana pembangunan instalasi PJU, apakah akan ada tambahan PJU di jalan penghubung tersebut kedepannya, silahkan berkordinasi dengan pihak UPT setempat terkait perencanaannya. (Sab)












