Bogor, pelitabaru.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor di bawah kepemimpinan Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim dan Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, terus menghadirkan berbagai terobosan di berbagai sektor pembangunan.
Berbagai program yang selama bertahun-tahun tertunda maupun belum terealisasi kini mulai diwujudkan sebagai bagian dari upaya mewujudkan Kota Bogor yang lebih tertata, nyaman, dan berkualitas.
Pada sektor penataan kota dan ruang publik, Pemkot Bogor melakukan percepatan melalui sejumlah langkah strategis yang menyentuh berbagai kawasan di Kota Bogor.
Salah satu program yang berhasil direalisasikan adalah pembongkaran dan penataan Pasar Bogor yang selama bertahun-tahun mengalami stagnasi. Penataan ini menjadi bagian dari upaya menciptakan kawasan perdagangan yang lebih tertib, aman, dan representatif.
Selain itu, Pemkot Bogor juga mengaktifkan kembali Pasar Gembrong dan Pasar Jambu Dua sebagai upaya mengoptimalkan fungsi pasar rakyat sekaligus mendukung aktivitas perekonomian masyarakat.
Penataan kawasan juga dilakukan melalui penertiban lapak semi permanen di Jalan Pedati, Lawang Seketeng, dan Jalan Roda. Langkah tersebut bertujuan mengembalikan fungsi ruang publik, meningkatkan kenyamanan pejalan kaki, serta menciptakan kawasan yang lebih tertib.
Di bidang infrastruktur perkotaan, Pemkot Bogor melanjutkan program penurunan kabel utilitas yang sebelumnya sempat terhenti. Program ini menjadi bagian dari upaya mempercantik wajah kota sekaligus meningkatkan aspek keselamatan dan kerapian jaringan utilitas.
Pemkot Bogor juga melakukan pembongkaran Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Paledang yang dinilai sudah tidak lagi memenuhi aspek teknis dan ergonomi. Sebagai penggantinya, disediakan fasilitas pelican crossing dan zebra cross yang lebih mudah diakses oleh masyarakat serta mendukung keselamatan pengguna jalan.
Untuk memperkuat ketertiban umum, sejak 2025 Pemkot Bogor menerapkan penegakan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum secara lebih optimal melalui pemberlakuan sanksi denda terhadap berbagai bentuk pelanggaran, termasuk aktivitas pedagang kaki lima yang melanggar ketentuan.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kota yang lebih tertib, nyaman, dan berkelanjutan.
Berbagai langkah tersebut menunjukkan komitmen Pemkot Bogor dalam mempercepat penataan kota sekaligus menghadirkan ruang publik yang lebih aman, tertib, dan memberikan kenyamanan bagi seluruh masyarakat. (Zie)












