Bogor, pelitabaru.com – Pemerintah Kota Bogor membuka lembaran baru untuk melanjutkan penataan Alun-Alun dan kawasan Empang setelah terbitnya penetapan resmi nazir Masjid Agung At-Thohiriyah Empang dari Kantor Kementerian Agama Kota Bogor.
Penetapan ini menjadi landasan hukum yang diperlukan untuk memulai proses perencanaan dan pengembangan kawasan tersebut secara terarah.
Kawasan Empang memiliki nilai sejarah yang panjang, tercatat sebagai Kampung Sukahati yang pernah menjadi pusat pemerintahan Bupati Kampung Baru di bawah pimpinan Demang Wiranata pada periode 1754–1761.
Selanjutnya, pada tahun 1838, melalui kebijakan Wijkenstelsel, kawasan ini ditetapkan sebagai permukiman masyarakat keturunan Arab dan hingga kini tetap diakui sebagai salah satu kawasan bersejarah penting di Kota Bogor.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyampaikan harapannya terkait proses penataan ini pada Kamis, 25 Juni 2026.
“Insyaallah, kali ini kesempatan itu datang. Kami berharap seluruh pemangku kepentingan dan warga sekitar dapat duduk bersama merancang desain kawasan yang sesuai kebutuhan, namun tetap mempertahankan identitas serta jejak sejarah yang dimiliki tempat ini,” ujarnya.
Berbagai upaya penataan sebelumnya sempat terhambat karena sejumlah permasalahan teknis dan administrasi. Namun dengan terbitnya keputusan terbaru tersebut, pintu pelaksanaan penataan yang menyeluruh kini terbuka lebar untuk diwujudkan demi kenyamanan dan kemajuan kawasan bersejarah ini. (Zie)












