Jakarta, Pelita Baru
Kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama yang menjerat eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama tiga tersangka bakal segera dilimpahkan ke persidangan.
Hal itu dipastikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan di Jakarta, Selasa, (19/5/2026). Menurutnya, penyidik saat ini sedang fokus mematangkan bukti untuk dibuka di pengadilan. “Tunggu saja pasti akan segera kita limpahkan ke pengadilan kalau sudah waktunya,” kata Fitroh.
Fitroh juga mengatakan penyidik terus memaksimalkan pencarian bukti. “Ya ada proses penyidikan sedang berjalan dan penahanannya juga masih ada waktu, eh, supaya lebih matang tentunya,” tegasnya.
“Yang pasti kita maksimalkan saja supaya semuanya itu ada bukti-bukti hukum untuk mampu, ya, supaya agar kita mampu pertanggungjawabkan dan kita sajikan di persidangan,” sambung mantan Direktur Penuntutan KPK ini.
Sebelumnya, Hakim menolak praperadilan Yaqut dalam penetapan tersangka dirinya oleh KPK terkait kasus ini. “Menimbang bahwa dengan demikian permohonan praperadilan pemohon ditolak untuk seluruhnya,” kata Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026) lalu.
Hakim mengadili dalam eksepsi bahwa menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya dalam putusan tersebut. “Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya dan dibebankan biaya perkara sejumlah nihil,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK menyebutkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 dengan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mencapai Rp622 miliar.
Dalam jawabannya, KPK menyebutkan, penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus kuota haji sudah sesuai prosedur hukum karena sudah memenuhi syarat minimal dua alat bukti sah. Bahkan, lebih dari 40 orang telah dimintai keterangannya sesuai Berita Acara Permintaan Keterangan atas nama Yaqut Cholil Qoumas.
Kemudian, Tim Hukum KPK menambahkan, penetapan tersangka Gus Yaqut telah melalui serangkaian proses pengumpulan data, informasi, keterangan dan petunjuk sehingga syarat kecukupan bukti melalui dua alat bukti telah terpenuhi.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Di sisi lain, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026, dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Adapun dalam kasus korupsi kuota haji, KPK telah menahan Yaqut dan Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex yang merupakan mantan staf khususnya. Keduanya juga sudah dilakukan perpanjangan penahanan sebanyak dua kali dengan tujuan mengumpulkan bukti.
KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi kuota haji, yakni Ismail Adhan selaku Direktur Operasional Maktour Travel dan Asrul Azis Taba yang merupakan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesthuri). Keduanya diduga bersiasat untuk mendapatkan kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bahkan memberikan uang.
Ismail disebut memberikan uang kepada Ishfah Abidal Azis yang merupakan eks staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas senilai 30 ribu dolar Amerika Serikat. Kemudian, dia memberikan uang terhadap terhadap Abdul Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag dengan rincian 5.000 dolar Amerika Serikat dan 16.000 riyal Arab Saudi.
Perbuatan ini kemudian membuat Maktour memperoleh keuntungan tidak sah pada 2024 senilai Rp27,8 miliar.
Sementara Asrul disebut memberikan uang senilai 406 ribu dolar Amerika Serikat. Dari pemberian itu, delapan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dalam naungan Kesthuri mendapat keuntungan tidak sah hingga Rp40,8 miliar.
Keduanya diketahui jadi tersangka setelah KPK lebih dulu menjerat Yaqut dan Ishfah. Dugaan korupsi ini bermula dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada tahun 2023-2024. (zie/*)












