Jakarta, Pelita Baru
Revisi Undang-Undang Tipikor yang kini tengah dibahas DPR RI, menuai kontroversi. Adanya dispute atau perbedaan penafsiran mengenai lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi, jadi sorotan para wakil rakyat.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menjabarkan, perbedaan tersebut menyangkut perbedaan pemahaman antara kubu formalis dan progresif mengenai lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara dalam kaitannya terhadap Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor.
Sebagai informasi, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28 belakangan memunculkan diskursus baru dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Bahwa, Putusan MK tersebut menegaskan bahwa adanya satu otoritas tunggal dalam penghitungan kerugian negara, yaitu BPK.
MK berpandangan bahwa putusan tersebut sejalan dengan penjelasan pada Pasal 603 KUHP baru yangmenyebutkan kerugian negara didasarkan pada hasil audit “lembaga negara audit keuangan”, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Namun, di sisi lain, sebagai respons dari Putusan MK tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru bahwa kewenangan untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi tidak hanya dimiliki oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lembaga lain seperti BPKP dan akuntan publik juga sah dan berwenang melakukan perhitungan tersebut.
Karena itu, Bob menjelaskan, kepastian mengenai otoritas penghitungan kerugian negara menjadi penting dalam menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan.
“Semangatnya adalah KUHP yang baru dengan Pasal 603-604 terkait dengan kerugian negara dan keuntungan bagi perorangan, korporasi maupun juga semangatnya tentunya adanya kehilangan perekonomian keuangan negara atau berkekurangannya,” ujar Bob Hasan dalam pembukaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI terkait pemantauan UU Pemberantasan Tipikor di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Oleh karena itu, Baleg DPR RI memandang perlu menghadirkan sejumlah pakar hukum untuk membedah dualisme dan disparitas penafsiran hukum. Bob Hasan menambahkan, perspektif akademik dari Prof Romli Atmasasmita diharapkan dapat memperkuat kajian terhadap perdebatan antara pendekatan formalis dan progresif pasca Putusan MK Nomor 28.
“Dan diharapkan perspektif beliau akan memberikan landasan teoritis yang kuat dalam mengkaji perdebatan antara kubu formalis dan progresif pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28,” lanjut Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Ia menilai kondisi tersebut tidak boleh menimbulkan multitafsir dalam praktik penegakan hukum. Sebab, Putusan MK Nomor 28 disebut telah menegaskan adanya satu otoritas tunggal dalam penghitungan kerugian negara.
“Nah ini ada satu dispute menurut saya, angle dari manapun, perspektif dari manapun tidak bisa menjadi alasan sehingga terjadi multitafsir. Maka Putusan MK Nomor 28 juga menyatakan bahwa tidak ada multitafsir sebagai lembaga yang menghitung kerugian negara. Hanya satu, tunggal,” katanya.
Lebih lanjut, Bob Hasan menegaskan bahwa Baleg DPR RI juga terus memantau implementasi Undang-Undang tentang BPK, khususnya Pasal 10 Ayat (1), yang menegaskan BPK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara berdasarkan perbuatan melawan hukum.
“Bahwa BPK adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Tak hanya itu, Bob juga mengingatkan agar penghitungan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi tidak menjadi instrumen kriminalisasi. Sebab, jelasnya, reformasi hukum melalui KUHP dan KUHAP baru harus diikuti dengan perubahan cara pandang serta struktur penegakan hukum yang sejalan dengan semangat pembaruan hukum nasional.
Ia menjelaskan, perubahan legal substance dalam KUHP dan KUHAP baru semestinya turut mendorong perubahan dalam legal structure maupun legal culture aparat penegak hukum. Namun, belakangan justru muncul kecenderungan penguatan agenda revisi Undang-Undang Perampasan Aset dibanding pembenahan regulasi lembaga penegak hukum.
“KUHAP dan KUHP yang baru ini sebenarnya adalah legal substance yang harus diikuti dengan legal structure yang tepat. Tetapi di akhir-akhir ini justru kecenderungan desakan untuk revisi Undang-Undang Perampasan Aset lebih mengemuka dibandingkan desakan kepada revisi Undang-Undang Kejaksaan, revisi Undang-Undang Polri, revisi Undang-Undang Mahkamah Agung, revisi undang-undang yang lainnya yang terkait dengan bagaimana penegakan hukum,” ujar Bob Hasan.
Apalagi, menurutnya, pembaruan KUHP nasional telah membawa perubahan mendasar terhadap konsep mens rea dalam hukum pidana. Ia menilai, selama ini konsep tersebut kerap dimaknai secara sempit sebagai niat jahat sehingga membuka ruang kriminalisasi yang berlebihan.
“Menserea itu bukan niat jahat Pak. Menserea itu sikap batin, sikap batin yang belum punya kehendak apapun,” katanya.
Sebagai contoh, sebutnya, suatu tindakan belum tentu menunjukkan adanya kehendak jahat sebagaimana selama ini dipahami dalam pendekatan hukum pidana lama. “Jadi, saya ambil botol ini belum tentu saya harus minum Pak. Boleh jadi saya hanya memindahkan. Jadi sikap batin yang berdiri sendiri secara dualistik, bukan monoistik seperti langsung dirumuskan sebagai niat yang jahat atau kehendak yang jahat,” jelasnya.
Oleh karena itu, Bob Hasan menilai paradigma hukum pidana kolonial yang memudahkan kriminalisasi harus ditinggalkan seiring lahirnya KUHP nasional yang baru. Ia menyebut Indonesia baru mulai keluar dari rezim kriminalisasi sejak pembaruan hukum pidana diberlakukan.
“Maka perbuatan itu dilakukan, ya itu kolonialis Pak. Zaman Belanda dulu bisa orang dikriminalisasi dengan mudah. Nah itulah tahun 2025 kemarin kita baru lepas daripada rezim kriminalisasi,” tegasnya.
Dalam konteks perkara korupsi, ia mengingatkan agar mekanisme penghitungan kerugian negara juga tidak disalahgunakan sebagai alat kriminalisasi. Sebab, menurutnya, prinsip due process of law harus tetap menjadi pijakan utama dalam penegakan hukum.
“Dan ini kita harapkan dengan penghitung kerugian negara ini jangan sampai juga menjadi alat rezim kriminalisasi. Tadi Pak Firman sudah menjelaskan due process of law harus penting,” ujarnya.
Terakhir, dirinya mempertanyakan kekuatan keberlakuan surat edaran internal lembaga penegak hukum terhadap masyarakat luas. Seharusnya, ia menilai surat edaran hanya berlaku secara internal dan tidak dapat menjadi dasar yang mengikat seluruh warga negara.
“Surat edaran tidak bisa berlaku bagi internal, kalau legal structure-nya Kejaksaan Agung ini berlaku enggak kepada seluruh rakyat Indonesia. Nah ini kan menjadi satu tanda tanya besar,” tandasnya. (din/*)












