Jakarta, Pelita Baru
Penegakan hukum kasus tindak pidana korupsi tak cukup dengan jeruji besi. Hal itu ditegaskan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Akhmad Wiyagus dalam peluncuran Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi (PAK) di Jakarta, di mana dalam penyusunannya turut menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Senin (11/5/2026).
“Pemberantasan korupsi membutuhkan sinergi yang komprehensif, yang baik dari seluruh pemangku kepentingan. Korupsi adalah penyakit karakter,” kata Wiyagus dalam sambutannya.
Menurut dia, penegakan hukum tak cukup untuk memberantas korupsi. Karena itu, dibutuhkan langkah pencegahan. “Obatnya bukan hanya jeruji besi atau penegakan hukum, tetapi juga masuk ke tataran preemtif dan preventif,” ungkap Wiyagus.
Pendidikan antikorupsi ini, kata dia, harus menjadi pondasi awal dalam membentuk karakter dan integritas bangsa Indonesia. “Pendidikan antikorupsi juga adalah strategi kita untuk menciptakan kekebalan komunal terhadap perilaku yang menjurus kepada tindakan koruptif ya,” ungkap Wiyagus.
Wiyagus juga menegaskan pentingnya menanamkan nilai kejujuran, tanggung jawab dan disiplin sejak dini. Dengan begitu, diharapkan nilai integritas bisa terbentuk sebagai prinsip hidup dalam melawan korupsi.
“Dari pendidikan antikorupsi eh sejak dini juga merupakan langkah awal untuk menggeser paradigma bahwa kita harus melakukan normalisasi kejujuran dan denormalisasi korupsi,” kata dia.
Sementara itu, KPK bersama Kemendagri, Kemendikdasmen, Pemda, serta seluruh kementerian/lembaga terkait, meluncurkan Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi (PAK), pada Senin (11/5/2026).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan langkah ini menjadi ruang paling strategis dalam membentuk karakter bangsa dan membangun budaya antikorupsi sejak dini.
“Pendidikan harus menjadi fondasi membangun generasi berintegritas. Karena itu, penguatan integritas pendidikan dari pusat hingga daerah harus memiliki arah dan semangat yang sama,” tegas Setyo dalam sambutannya di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Jakarta.
KPK memandang penguatan integritas di sektor pendidikan masih menjadi pekerjaan besar bersama. Hal itu didasari dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang menunjukkan Indeks Integritas Pendidikan berada pada angka 69,50 dari skala 100.
Nilai tersebut menunjukkan sistem integritas pendidikan mulai terbentuk, namun belum sepenuhnya menjadi budaya yang konsisten di seluruh ekosistem pendidikan. Sebab demikian, pendidikan antikorupsi diposisikan sebagai strategi hulu negara untuk membangun fondasi karakter dan integritas generasi masa depan.
Peluncuran Buku Panduan dan Bahan Ajar PAK ini juga menjadi bagian dari upaya tindak lanjut dan evaluasi atas hasil SPI Pendidikan 2024, yang perbaikannya dilakukan sepanjang tahun 2025 oleh seluruh pemangku kepentingan pendidikan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi akan disertai lima buku Bahan Ajar untuk guru-guru di seluruh jenjang, mulai dari PAUD, SD, SMP, hingga SMA dan SMK. Dalam panduan ini, terdapat lima kompetensi kunci yang menjadi fondasi Pendidikan Antikorupsi, yaitu terkait ajaran menaati aturan; memahami konsep kepemilikan; menjaga amanah; mengelola dilema etis; dan membangun budaya antikorupsi.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa pendidikan tidak hanya berfungsi membentuk generasi yang cerdas secara akademik, tetapi juga berkarakter dan berintegritas.
“Ini merupakan bagian dari kebijakan untuk memperkuat pendidikan karakter, khususnya kepribadian yang jujur, kepribadian yang berintegritas, bertanggung jawab, dan perilaku yang bersih dari segala macam bentuk korupsi,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri III, Akhmad Wiyagus, menekankan panduan tersebut menjadi pedoman bagi seluruh pemerintah maupun satuan pendidikan (satdik) di daerah dalam membangun ekosistem pendidikan berintegritas.
“Kepada seluruh Kepala Daerah untuk mendorong dan memastikan implementasi Pendidikan Antikorupsi dengan memanfaatkan Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi yang telah tersedia, sebagai upaya melakukan perbaikan konkret dan terukur guna meningkatkan integritas pendidikan secara nyata,” ujarnya.
Pelaksanaan SPI Pendidikan 2026
Tahun ini, KPK kembali melaksanakan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan sebagai instrumen untuk memotret kondisi integritas pendidikan di Indonesia. Adapun periode survei dilaksanakan sejak 13 April sampai dengan 31 Juli 2026.
Pelaksanaan SPI Pendidikan 2026 secara mutlak membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif pemangku kepentingan daerah sebagai aktor utama perubahan. Tidak hanya pemerintah daerah, pemangku kepentingan juga mencakup instansi pembina, instansi pengawas, hingga satuan pendidikan. Survei ini menjadi bagian dari evaluasi atas berbagai upaya penguatan integritas yang telah dilakukan bersama dalam satu tahun terakhir.
KPK berharap berbagai langkah perbaikan yang dilakukan dapat memperkuat implementasi pendidikan antikorupsi secara nyata dan berkelanjutan di seluruh satuan pendidikan.
“Penting menanamkan semangat masa depan tanpa korupsi mulai dari hari ini. Dengan demikian, pemberantasan korupsi sejatinya dimulai dari ruang kelas,” pungkas Setyo.
Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo; Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana; Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi; jajaran kementerian/lembaga terkait; pemerintah daerah; kepala dinas pendidikan; serta para pemangku kepentingan di sektor pendidikan dari berbagai daerah di Indonesia. (din/*)












