Jakarta, Pelita Baru
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespon dugaan keterlibatan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budi Utama dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, hingga saat ini, memastikan pemerintah belum akan mengambil langkah terhadap Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama. “Kita lihat sampai tahap yang lebih jelas lagi. Ini kan baru satu sisi tertuduh ya,” kata Purbaya dalam taklimat media di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Nama Djaka sebelumnya muncul dalam dakwaan jaksa KPK terhadap bos Blueray Cargo, John Field, dalam kasus dugaan suap terkait importasi barang. Dalam dakwaan, Djaka disebut menghadiri pertemuan bersama sejumlah pejabat Bea dan Cukai serta pengusaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Juli 2025.
Jaksa menduga pertemuan tersebut berkaitan dengan pengurusan jalur impor barang agar tidak terlalu banyak masuk jalur merah dan mengalami penumpukan di pelabuhan. Dalam perkara itu, sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diduga menerima uang hingga Rp 61,3 miliar.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan menghormati proses hukum pengadilan yang melibatkan nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama. Nama Djaka diketahui muncul dalam dakwaan terdakwa sekaligus pemilik Blueray Cargo John Field.
Walau demikian, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa belum menonaktifkan Djaka Budhi Utama setelah namanya muncul dalam dakwaan kasus Blueray Cargo milik terdakwa John Field. Purbaya beralasan menunggu proses hukum yang masih berlangsung.
Sementara itu, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo dalam keterangan tertulisnya, mengatakan pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara,” kata Budi.
Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan masih menelaah dugaan keterlibatan Dirjen Bea dan Cukai Letjen (Purn) Djaka Budi Utama dalam kasus korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu. Hal itu menyusul disebutnya nama Djaka dalam dakwaan terdakwa sekaligus pemilik Blueray Cargo John Field.
“Fakta-fakta yang muncul dalam persidangan, tentunya akan ditelaah oleh JPU,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (8/5/2026).
Menurut Budi, KPK belum menyebut kapan pemeriksaan terhadap Djaka akan dilakukan guna mendalami temuan dalam persidangan. Dia mengeklaim, penyidik masih memantau persidangan sekaligus akan terus memanggil saksi yang mengetahui perkara itu.
“Kita ikuti perkembangannya. Dalam penyidikan perkara ini, KPK juga masih terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi,” ujar Budi.
Kasus itu mencuat setelah John Field menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus Bea Cukai pada 6 Mei 2026. Lalu nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama muncul dalam dakwaan suap impor kargo senilai Rp 61,3 miliar.
Dalam dakwaan tersebut, Djaka Budi bersama Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan disebut bertemu dengan para pengusaha kargo di salah satu hotel di Jakarta pada Juli 2025. Adapun salah satu pengusaha yang hadir ialah John Field.
Walau demikian, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa belum menonaktifkan Djaka Budhi Utama setelah namanya muncul dalam dakwaan kasus Blueray Cargo milik terdakwa John Field. Purbaya beralasan, masih menunggu proses hukum yang masih berlangsung.
Sementara itu, KPK mendukung langkah Kementerian Sosial (Kemensos) yang proaktif berkonsultasi mengenai pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo memandang, keterbukaan itu penting demi mencegah korupsi.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul baru saja berkonsultasi dengan KPK terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tahun 2026.
Kedatangan Gus Ipul menyangkut viralnya isu pengadaan sepatu bagi siswa sekolah rakyat seharga Rp 700 ribu, padahal normalnya Rp 150 ribu.
“Terima kasih kepada Pak Menteri, Pak Wakil dan beserta jajarannya yang sudah terbuka sehingga diharapkan kita dapat melakukan pencegahan tindak pidana korupsi sedini mungkin,” kata Ibnu di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan pada Jumat.
Ibnu menjelaskan pertemuan dengan Gus Ipul termasuk bagian koordinasi pencegahan korupsi. Sehingga diharapkan pelaksanaan program pemerintah berjalan maksimal tanpa dipotek korupsi.
“Kunjungan beliau adalah dalam rangka untuk pencegahan tindak pidana korupsi sehingga diharapkan dalam program-program yang ada tidak terjadi penyelewengan, penyimpangan dan lain-lain,” ujar Ibnu.
Dia menyatakan, KPK mendukung program-program strategis pemerintah. Namun pelaksanaannya harus bebas dari praktik penyimpangan. Oleh karena itu, kata Ibnu, KPK memberikan masukan terkait titik-titik rawan korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa.
“Tadi sudah disampaikan hal-hal risiko-risiko di mana bisa terjadinya korupsi, di mana terjadinya penyelewengan sehingga dapat dideteksi sedini mungkin agar tidak terjadi,” ucap Ibnu.
Kini, KPK tetap membuka ruang pengawasan apabila di kemudian hari ditemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program Kemensos. “Apabila ada suatu penyelewengan silakan tetap beberapa rekan-rekan untuk menyingkapi kami tetap terbuka,” kata Ibnu. (zie/*)












