Jakarta, Pelita Baru
Terbongkarnya kasus mafia judi online (judol) di Hayam Wuruk, Jakarta Barat menjadi alarm bagi seluruh pemangku kebijakan terkait, akan ancaman bahaya laten bisnis haram ini. Hal ini dikuatkan dengan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebut, perputaran uang judol mencapai Rp 40,3 triliun.
“Berdasarkan analisis PPATK, data kuartal I 2026 saja (Januari-Maret) menunjukkan bahwa nilai deposit perjudian online mencapai Rp 10,6 Triliun dengan perputaran mencapai Rp 40,3 triliun,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dikutip dari Republika, Senin (11/5/2026).
Dia merasa prihatin atas maraknya perputaran dana judol. Menurut dia, kondisi itu mengancam rakyat Indonesia. “Hal tersebut menunjukkan bahwa perputaran dana serta deposit masyarakat terkait perjudian online masih cukup tinggi dan menjadi ancaman bagi saudara-saudara kita yang terpancing untuk terlibat (ikut serta) di dalamnya,” ucap Ivan.
Diketahui, sebanyak 320 warga negara asing (WNA) dan 1 WNI terjaring penangkapan oleh Bareskrim Polri di kasus Hayam Wuruk. Penangkapan para WNA telah dilakukan pada Kamis (7/5/2026).
Para pelaku yang ditangkap meliputi sebanyak 57 orang merupakan warga negara China, 228 orang warga negara Vietnam, 11 orang warga negara Laos, 13 orang warga negara Myanmar, tiga orang masing-masing warga negara Malaysia dan Kamboja, serta lima orang warga negara Thailand.
Para WNA memiliki peran masing-masing dalam tindak pidana judi online, yang dijadikan sebagai mata pencaharian tersebut. Polisi telah mengamankan berbagai jenis barang bukti, yaitu brankas, paspor, telepon seluler, laptop, komputer, dan uang tunai berupa mata uang asing berbagai macam negara
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan para pelaku ditangkap saat tengah menjalankan operasional situs judi online internasional. Polisi menduga jaringan tersebut telah mengoperasikan puluhan situs perjudian daring dari lokasi itu.
Dari hasil pemeriksaan penyidik juga telah menemukan kurang lebih sebanyak 75 domain internet dan laman resmi yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian daring. Domain internet yang digunakan menggunakan kombinasi karakter tertentu dan variabel label perjudian guna menghindari pemblokiran.
“Atas perbuatan mereka, para pelaku tindak pidana perjudian daring tersebut disangkakan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” katanya.
Terpisah, Ketua Tim Humas PPATK Tri Andriyanto menyampaikan, PPATK menempatkan masalah judol sebagai atensi tinggi. Menurut dia, PPATK menangani kasus judol berama Polri dan lembaga penyedia jasa keuangan.
“Yang terkait di Hayam Wuruk, kami masih lakukan pendalaman ya, terutama dari database dan produk intelijen keuangan PPATK. Yang jelas soal judol, selalu terbangun komunikasi intensif dengan Bareskrim,” kata Tri.
Dia menyebut, PPATK mendukung analisis serta penelusuran transaksi keuangan yang terindikasi berhubungan dengan aktivitas judol. Meski begitu, menurut Tri, pendalaman atas kasus Hayam Wuruk masih menjadi wewenang penyidik polisi. “Detail lebih lanjut terkait hasil pendalaman kasus di Hayam Wuruk masih menjadi kewenangan penyidik dan prosesnya masih berjalan,” ujar Tri.
Walau demikian, Tri menegaskan, persoalan judol di PPATK menjadi atensi yang sangat prioritas karena perputaran dananya masih menyentuh ratusan triliun dalam beberapa tahun terakhir. Dia mendorong masyarakat agar menjauhi praktek judol yang akan merugikan diri sendiri.
“PPATK mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online dalam bentuk apa pun karena selain melanggar hukum, praktik tersebut juga berpotensi menimbulkan kerugian finansial, masalah sosial, hingga tindak pidana lainnya,” ujar Tri.
Di melanjutkan, PPATK berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk keluarga, institusi pendidikan, pelaku industri keuangan, dan platform digital dapat bersama-sama memperkuat upaya pencegahan. “Agar ruang digital Indonesia tidak dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat luas,” jelas Tri.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jakarta, Kevin Wu, menilai pengungkapan itu merupakan peringatan keras untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta. Menurut dia, kasus itu bukan sekadar soal judol, melainkan menyangkut keamanan kota, pengawasan orang asing, tata kelola gedung, dan kejahatan siber lintas negara.
“Jakarta sedang bicara besar soal kota global, tapi kota global tidak boleh berubah menjadi tempat aman bagi sindikat internasional untuk menjalankan bisnis ilegal. Jangan sampai gedung perkantoran legal di Jakarta dipakai sebagai pabrik kejahatan digital,” kata dia, Senin (11/9/2026).
Karena itu, Anggota Fraksi PSI itu mendorong kasus itu harus diusut tuntas. Penanganan kasus itu tidak boleh berhenti pada operator lapangan saja. Ia meminta pengendali hingga penyandang dana dalam kasus itu dibuka seterang-terangnya.
“Pengelola gedung juga harus dimintai keterangan secara serius, karena kegiatan sebesar ini tidak mungkin berlangsung tanpa tanda-tanda aktivitas yang mencurigakan,” ujar dia.
Kevin menambahkan, Pemprov Jakarta juga harus melakukan evaluasi, khususnya terkait upaya pencegahan. Pasalnya, kasus itu terjadi di wilayah Jakarta.
“Pemprov, Pemkot, aparat kewilayahan, Satpol PP, Kesbangpol, Imigrasi, dan kepolisian harus memperkuat deteksi dini di gedung perkantoran, apartemen, rumah sewa, dan lokasi-lokasi yang berpotensi dipakai untuk aktivitas ilegal. Jangan hanya reaktif setelah digerebek, tapi harus ada sistem pencegahan,” kata dia. (fex/*)












