Jakarta, Pelita Baru
Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data segera dirancang oleh jajaran legislatif. Regulasi ini penting mengingat kian kompleksnya data yang tersebar di banyak sektor dari pemerintagh pusat sampai tingkat desa. Namun sulit diakses.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad membenarkan hal tersebut. Menurutnya, RUU Satu Data akan dirancang usai pihaknya selesai membahas RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana.
Rencananya, Badan Legislasi atau Baleg DPR akan menggelar partisipasi publik untuk pembentukan atau harmonisasi dari RUU Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana. Padahal, sebelumnya DPR mengklaim lembaga legislatif tersebut belum juga menuntaskan naskah akademik dan draf RUU tersebut.
“Berikutnya [usai RUU Perampasan Aset] segera dibahas [Rancangan] Undang-undang Satu Data,” ujar Dasco kepada awak media, dikutip Kamis (12/03/2026).
Dia mengatakan RUU Satu Data dinilai memiliki urgensi yang signifikan, khususnya pasca-bencana di Sumatra pada akhir tahun lalu. Menurutnya, data antara satu kementerian dengan kementerian lain saling berbeda. Sehingga terjadi ketidaksinkronan dalam penyaluran bantuan kepada pengungsi.
“Lalu kemudian untuk dana bansos, BPJS, itu kita lihat juga masih ada ketidaksinkronan sehingga kita akan sinkronkan menjadi satu data sehingga ke depan tidak ada lagi kesimpangsiuran data yang membuat situasi juga di lapangan jadi lebih buruk,” ujar dia.
Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa RUU Satu Data Indonesia merupakan salah satu rancangan undang-undang prioritas yang sedang disiapkan Baleg. Pertemuan bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi tersebut.
“Forum pertemuan ini merupakan bagian dari proses penyusunan RUU Satu Data Indonesia agar kami mendapatkan informasi yang tepat terkait penerapan Satu Data Indonesia, khususnya di tingkat pemerintah daerah,” ujar Bob Hasan.
Menurutnya, data memiliki peran penting dalam pembangunan dan penyusunan kebijakan. Data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan akan menghasilkan kebijakan publik yang lebih tepat sasaran.
“Data merupakan fondasi pembangunan. Tanpa data yang akurat, kebijakan yang disusun bisa kehilangan arah dan tidak tepat sasaran,” jelas politisi dari Partai Gerakan Indonesia Raya tersebut.
Legislator Gerindra itu menambahkan, ketidaksinkronan data sering kali menyebabkan berbagai persoalan kebijakan di lapangan, seperti penyaluran bantuan sosial yang tidak tepat sasaran maupun perencanaan pembangunan yang tidak sinkron antara pemerintah pusat dan daerah.
Anak buah Prabowo ini menilai implementasi Satu Data Indonesia memerlukan payung hukum yang kuat. Meski saat ini telah ada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, ke depan diperlukan penguatan regulasi pada tingkat undang-undang agar integrasi data antarinstansi dapat berjalan lebih efektif.
Melalui penyusunan RUU Satu Data Indonesia, Baleg DPR RI berharap seluruh kebijakan pembangunan, termasuk penganggaran dalam APBN dan APBD, dapat didasarkan pada satu sumber data yang mutakhir, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun sebelum membahas RUU Satu Data, Komisi III akan mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan perampasan aset di Indonesia yang diperlukan dalam penyusunan naskah akademik.
Bila naskah akademik dan RUU tersebut telah selesai, DPR akan melaksanakan prinsip partisipasi publik dengan mendengarkan masukan dari kelompok masyarakat. Setelahnya, DPR akan melakukan pembahasan mengenai Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana.
RUU ini terdiri dari delapan bab dan 62 pasal, yakni mencakup Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Aset Tindak Pidana yang Dapat Dirampas; Hukum Acara Perampasan Aset; Pengelolaan Aset; Kerja Sama Internasional; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.
Sementara, terdapat 16 pokok-pokok pengaturan, yakni ketentuan umum; azas; metode perampasan aset; jenis tindak pidana; jenis aset tindak pidanan yang dapat dirampas;
kondisi dan kriteria aset yang dapat dirampas; pengajuan permohonan perampasan aset; hukum acara perampasan aset; lembaga pengelolaan aset; tata cara pengelolaan aset.
Selanjutnya, pertanggungjawaban pengelolaan aset; perjanjian kerja sama dengan negara lain; perjanjian antara pemerintah dengan negara lain untuk mendapatkan bagi hasil; sumber pendanaan; pengelolaan dan akuntabilitas anggaran; ketentuan penutup.
RUU ini mengenal dua konsep utama. Pertama, conviction based forfeiture atau perampasan aset berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku. Sehingga, terdapat proses pidana sampai berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku.
Kedua, non-conviction based forfeiture atau perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap pelaku. Namun, terdapat kondisi kriteria yaitu tertentu, yakni terdakwa meninggal dunia, melarikan diri sakit permanen atau tidak diketahui keberadaannya; perkara pidana tidak dapat disidangkan; terdakwa sudah diputus bersalah oleh pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan diketahui di kemudian hari terdapat aset yang belum dirampas. (fex/*)












