249 Daerah Belum Punya Pemimpin Definitif

Mochammad Afifuddin. (Foto: Istimewa)

Jakarta, pelitabaru.com

Sebanyak 249 daerah yang terdiri dari 16 provinsi dan 233 kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada Serentak 2024, belum menetapkan kepala daerah terpilih. Hal ini dikarenakan adanya gugatan Pilkada yang kini tengah di sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menjelaskan, penetapan kepala daerah terpilih di Pilkada Serentak 2024 memang ditetapkan hari ini, oleh jajaran KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Tetapi katanya, hanya ada 21 KPU Provinsi/KIP Aceh dan 275 KPU Kabupaten/Kota yang akan menetapkan kepala daerah terpilih, karena tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) di MK.

Sedangkan sisanya, yaitu 249 daerah yang terdiri dari 16 provinsi dan 233 kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada Serentak 2024, belum dapat dilaksanakan penetapan oleh jajaran KPU daerah karena terdapat permohonan PHP Kada di MK.

“Saat ini sidang di MK telah dimulai dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang dijadwalkan berlangsung sejak tanggal 8 sampai dengan 16 Januari 2025 nanti,” kata sosok yang kerap disapa Afif itu dalam keterangannya pada Kamis (9/1/2025).

Oleh karena itu, mantan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memastikan penetapan Kepala daerah terpilih 2024 untuk daerah yang digugat ke MK, akan menyesuaikan selesainya persidangan yang kemungkinan akan berlangsung Februari mengingat masih ada tahapan persidangan PHP Kada yang harus dilalui.

“Ada sidang dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku Pihak Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu, akan digelar pada tanggal 17 Januari hingga 4 Februari 2025,” demikian Afif menambahkan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim MK untuk menjaga netralitas dalam menangani sengketa Pilkada Serentak 2024. Ia menegaskan bahwa setiap putusan hakim MK harus berlandaskan prinsip-prinsip konstitusi, guna menegakkan hukum yang konstitusional.

Baca Juga :  Pemudik Lintas Sumatera Terancam Terjebak Macet

“Harapan kami, MK memutus perkara berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana yang diatur dalam konstitusi dan tetap menjadi penjaga konstitusi demi tegaknya konstitusionalitas hukum kita,” ujar Bahtra kepada wartawan.

Menurut politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut, netralitas adalah kunci untuk memastikan hakim konstitusi dapat memutuskan sengketa pilkada secara objektif, sehingga memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada para pihak yang bersengketa. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap MK sebagai institusi penegak konstitusi akan terjaga.

Bahtra juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati setiap putusan yang diambil MK. Menurutnya, sikap menghormati putusan MK adalah wujud kedewasaan dalam berdemokrasi. Ia pun meyakini para hakim konstitusi memiliki integritas tinggi dalam menjalankan tugasnya.

“Apa pun yang diputuskan MK terkait hasil gugatan pasangan calon, kita harus hormati dengan baik,” tegasnya.

Di sisi lain, Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, menjelaskan bahwa persidangan sengketa Pilkada Serentak 2024 akan menggunakan mekanisme panel, sama seperti perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.

Dalam mekanisme panel tersebut, sembilan hakim konstitusi akan dibagi menjadi tiga panel, masing-masing terdiri dari tiga hakim. Mekanisme ini bertujuan untuk mempercepat proses persidangan, mengingat MK hanya memiliki waktu 45 hari kerja untuk menyelesaikan seluruh sengketa pilkada.

“Kalau kita tidak menggunakan panel secara paralel, khawatirnya tidak terkejar. Jadi pengalaman panjang MK itu sudah mempersiapkan sedemikian rupa,” jelas Faiz.

MK berharap mekanisme panel ini dapat mempercepat proses penyelesaian sengketa, sehingga hasil Pilkada Serentak 2024 dapat segera ditetapkan dengan adil dan sesuai konstitusi. (din/*)

Tags: