
Ilustrasi
Jakarta, Pelitabaru.com
Pemerintah secara resmi menerbitkan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. UU Cipta Kerja ini resmi berlaku sejak diundangkan pada 2 November 2020. Pemerintah menyebut, penerbitan UU Ciptaker Nomor 11 Tahun 2020 ini bertujuan menyediakan lapangan kerja yang luas, memberdayakan usaha mikro kecil menengah (UMKM), menyederhanakan (simplifikasi) regulasi dan meningkatkan ekosistem investasi dalam rangka percepatan proyek strategis nasional.
Kepala Biro Humas Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto, seperti dalam siaran pers menyebut, dengan diterbitkannya UU Cipta Kerja, pemerintah telah menyusun peraturan pelaksanaannya berupa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden untuk menjalankan ketentuan lebih lanjut dari UU Cipta Kerja.
“Pelaksanaan UU Cipta Kerja membutuhkan beberapa peraturan pelaksanaan teknis yang antara lain meliputi sektor penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, perpajakan yang mendukung kemudahan berusaha, penataan ruang, lingkungan hidup dan kehutanan, sektor pertanahan, serta sektor ketenagakerjaan,” ujar dia dalam keterangannya, Minggu (21/2/2021).
Eddy mengatakan, Presiden Joko Widodo telah menetapkan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang terdiri atas 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres). “PP dan Perpres ini diharapkan dapat segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional sekaligus menjadi momentum kebangkitan Bangsa Indonesia,” kata dia. (bil/*)