
foto : ilustrasi sabu
Jakarta, Pelitabaru.com
Pihak kepolisian masih mendalami kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan model majalah dewasa Beiby Putri alias IPR. Beiby ditangkap lantaran kepemilikan sabu saat penggerebekan di Apartemen Bassura City, Tower Geranium, Jatinegara, Jakarta Timur (Jaktim) pada Jumat (5/2/2021) sekitar pukul 23.50 WIB.
Dari hasil pemeriksaan sementara, model majalah dewasa Beiby Putri alias IPR telah empat kali memesan narkoba jenis sabu kepada seseorang bernama Reza di daerah Johar Baru, Jakarta Pusat.
“Sebelumnya sudah pernah memesan sabu sebanyak 4 kali,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (10/2/2021).
Saat ini, penyidik masih mengejar Reza selaku pemasok sabu kepada Beiby.
“(Penyidik masih) melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Reza,” ujar Yusri dilansir CNNIndonesia.com.
Saat menangkap Beiby, polisi menemukan barang bukti dua klip plastik diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,85 gram dan 0,20 gram.
Barang bukti itu kemudian dilakukan pengetesan sementara menggunakan alat yang ada di Bagbinops Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Hasilnya, satu klip plastik dengan berat 0,20 gram terbukti mengandung metamfetamin atau sabu.
Sedangkan klip sabu seberat 1,58 gram adalah inconclusive.Tidak terdeteksi ada kandungan metamfetamin.
“Dan juga menggunakan alat tes kit BB sabu, tidak menunjukkan kandungan narkotika,” tutur Yusri.
Model majalah dewasa Beiby Putri alias IPR ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dari hasil penggerebekan itu, polisi menyita dua klip sabu masing-masing berat bruto 1,85 gram dan 0,20 gram.
Beiby ditangkap di Apartemen Bassura City, Tower Geranium, Jatinegara, Jakarta Timur (Jaktim) pada Jumat (5/2/2021) sekitar pukul 23.50 WIB. Setelah dilakukan pengecekan dan penggeledahan di kamar milik Beiby. Hasilnya, petugas menemukan dua klip sabu dengan berat bruto 1,85 gram dan 0,20 gram. Selain itu, juga ditemukan satu buah bong atau alat isap, dua cangklong, tiga sedotan, dua korek, dan lainnya. (acs)