
Bogor, Pelitabaru.com
Pemerintah secara resmi telah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali hingga 8 Februari.
Kebijakan tersebut juga dilakukan oleh Pemkot Bogor yang secara resmi memperpanjang pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat mulai 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021.
Seperti tertulis dalam Surat Edaran Nomor 440/410-Huk.Ham ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya, Senin (25/1/2021).
Dalam SE terbaru terdapat perbedaan aturan dengan pelaksanaan PPKM sebelumnya. Jika sebelumnya pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai jam 19.00 pada perpanjangan PPKM kali ini jam operasional mall/pusat perbelanjaan hingga pukul 20.00.
Berikut poin-poin pembatasan kegiatan masyarakat menurut SE Wali Kota Bogor:
1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen), kecuali untuk tempat/kerja instansi yang memberikan pelayanan masyarakat dengan jenis pelayanan tertentu, maka kehadiran disesuaikan dengan kebijakan pimpinan dengan penerapan protokol kesehatan khusus;
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.
3. Memenuhi kebutuhan pokok masyarakat di pasar tradisional, toko pangan, non pangan dan swalayan tetap beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan khusus diatur oleh perangkat daerah terkait;
4. Melakukan pembatasan berupa :
Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall dibuka sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan khusus;
Kegiatan restoran (makan/minum ditempat sebanyak 25% (dua puluh lima persen), dan layanan pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional yang diatur sampai pukul 22.00 WIB) dengan penerapan protokol kesehatan;
5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan khusus;
6. Mengizinkan pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah dengan kapasitas 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan khusus;
7. Menghentikan sementara kegiatan di tempat/fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang berpotensi kerumunan pada perkumpulan/pertemuan, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan khusus selanjutnya diatur oleh perangkat daerah terkait atau Satuan Tugas COVID-19 Kota Bogor.
“Surat Edaran itu dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Bogor,” kata Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta. (acs)