
foto : ilustrasi
Pekanbaru, Pelita Baru
Sekretaris Daerah Provinsi Riau Yan Prana Jaya Indra Rasyid ditahan Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa (22/12/2020). Yan Prana Jaya Indra Rasyid ditahan karena dosa masa lalu. Ia diduga terlibat kasus korupsi dana rutin Bappeda Kabupaten Siak saat dia menjabat Kepala Bappeda tahun 2014 lalu.
Aspidsus Kejati Riau Hilman Azazi mengatakan, Sekda Riau ini ditahan usai menjalani pemeriksaan di ruangan Tindak Pidana Khusus Kejati Riau. Selanjutnya, Mantan Kepala Bappeda Kabupaten Siak ini digiring ke mobil tahanan guna dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
“Pejabat eselon 1 Pemprov Riau ini ditahan karena diduga terlibat kasus korupsi anggaran rutin Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Siak tahun 2014-2019. Saat itu Yan Prana Jaya menjabat sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Siak,” kata dia.
Sebelumnya, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau telah melakukan pemeriksaan beberapa kali terhadap Yan Prana Jaya. Sekda Riau itu diminta keterangan dalam kapasitas sebagai mantan Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Siak.
Dalam kasus ini, lanjut dia, negara dirugikan sebesar Rp1,8 miliar. Tersangka ditahan karena melanggar Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Yan Prana Jaya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Alasan penahanan ini adalah subjektif karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti,” tandasnya.(sin)