
Habib Rizieq Shihab usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. (foto: Antara)
Jakarta, Pelita Baru
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab batal mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (14/12/2020) kemarin. Sebelumnya, Habib Rizieq melalui tim hukumnya sejatinya akan mengajukan gugatan status tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.
Kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar mengungkapkan alasan pihaknya batal mengajukan gugatan praperadilan lantaran sampai dengan saat ini masih terus melakukan proses pemberkasan terkait dengan rencana pendaftaran gugatan status tersangka kliennya tersebut.
“Masih proses pemberkasan,”ujar Aziz, Selasa (15/12/2020).
Aziz mengaku belum bisa memastikan kapan proses pemberkasan tersebut rampung dan dilanjutkan dengan pendaftaran gugatan praperadilan.
Dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama lima orang lain sebagai tersangka. Kelimanya yaitu Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
Polisi menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga enam tahun penjara. Sementara tersangka selain Habib Rizieq dikenakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. (ACS/Okezone)