Jakarta,Pelitabaru.com – Kasus Jiwasraya memasuki babak baru. Komisi III DPR RI sepakat untuk membentuk panitia kerja (panja) Jiwasraya, Selasa (4/2/2020). Setelah terbentuk, panja Jiwasraya sepakat untuk memanggil Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Menurut Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery, Panja Jiwasraya ini terdiri atas 27 orang ditambah 5 pimpinan Komisi III. “Totalnya 32 orang, saya sendiri ketua panja,” kata Herman di kompleks DPR RI, Senayan.
Pemanggilan jampidsus, kata Herman, untuk mendapat masukan sekaligus ingin mengetahui sudah sejauh mana penanganan perkara Jiwasraya.
Selain jampidsus, panja juga akan memanggil sejumlah pihak terkait kasus ini. Meski begitu, masih kata Herman, dalam rapat bersama jampidsus tidak akan semua hal dibuka mengingat perkara ini masih dalam penyidikan.
“Kita harus menghargai, anggota panja, pimpinan panja harus menghargai jika ada hal-hal yang masih bersifat rahasia penyidikan perkara,” tutur dia.
Ia juga menegaskan, pembentukan panja ini bukan untuk mengintervensi perkara Jiwasraya. Sebaliknya, panja ini lebih ke pengawasan dan untuk mendorong agar perkara ini cepat selesai.
“Intinya bagaimana secepatnya mengembalikan uang nasabah yang digelapkan, itu kira-kira tujuan panja,” imbuh dia.(dkw/net)
Panja Jiwasraya Dibentuk, Jampidsus Bakal Dipanggil
Tags: Jiwasraya Panja Jiwasraya