17,5 Juta Pekerja UMKM Terdaftar Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Jakarta, pelitabaru.com

Sebanyak 17,5 juta pekerja di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah ini diharapkan terus meningkat guna mengantisipasi risiko kecelakaan kerja.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro menegaskan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak konstitusi seluruh warga negara, termasuk pelaku UMKM.

“Intinya kami mendukung UMKM ini bagaimana naik kelas dan meningkatkan produktivitas,” ujarnya seusai acara Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro di Politeknik Pariwisata NTB, Selasa (16/9/2025).

Pramudya menjelaskan program perlindungan ini bertujuan memberi rasa aman dan nyaman bagi pekerja UMKM di Indonesia. Ia juga menyinggung kebijakan stimulus ekonomi Presiden Prabowo Subianto dalam paket 8+4+5, yang mencakup dua kebijakan terkait BPJS Ketenagakerjaan.

Pramudya menjelaskan program perlindungan ini bertujuan memberi rasa aman dan nyaman bagi pekerja UMKM di Indonesia. Ia juga menyinggung kebijakan stimulus ekonomi Presiden Prabowo Subianto dalam paket 8+4+5, yang mencakup dua kebijakan terkait BPJS Ketenagakerjaan

Kebijakan pertama, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi pekerja digital, termasuk ojek online.

“Jadi kami memberikan diskon iuran JKK dan JKM bagi BPU transportasi online/ojol selama 6 bulan ke depan sebesar 50 persen,” katanya.

Secara keseluruhan, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan dari sektor informal, formal, jasa konstruksi, dan pekerja migran Indonesia mencapai 40,9 juta orang. Dari jumlah itu, 17,5 juta merupakan pekerja UMKM.

“Jadi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat lebih inklusif dan menjangkau lebih banyak pekerja di sektor UMKM kita,” tambahnya.

Hingga 31 Agustus, manfaat BPJS Ketenagakerjaan telah dirasakan lebih dari 955 ribu pekerja UMKM dan ahli waris, dengan total nominal Rp 14,5 triliun.

“Ini termasuk beasiswa kepada 5.743 anak pekerja UMKM senilai Rp 21,6 miliar,” ungkap Pramudya.

Baca Juga :  Murid SDN Tugurejo 02 Kini Punya Aplikasi OASE

Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza menegaskan komitmennya memperkuat perlindungan bagi tenaga kerja UMKM. Menurutnya, jaminan sosial juga mendorong UMKM untuk naik kelas.

“Perlindungan jaminan sosial menjadi salah satu hal yang juga akan terus ia perjuangkan bagi para pekerja UMKM,” katanya.

Helvi menyebut peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak mendapatkan santunan jutaan rupiah untuk jaminan kecelakaan kerja. Sementara untuk jaminan kematian, ahli waris akan menerima Rp 42 juta.

“Nah ini saja sudah membuat nyaman pekerja. Nah kita akan terus dorong UMKM juga mendapatkan,” jelasnya.

Dengan jumlah UMKM di Indonesia mencapai 56,14 juta unit usaha, Helvi berharap kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) bisa terus meningkat. Saat ini, UMKM menyumbang 60,51 persen PDB dan menyerap 97 persen tenaga kerja nasional.

“Kita tahu peran UMKM yang cukup vital. Perlu pemerintah mendorong sektor tersebut untuk terus tumbuh dan naik kelas, salah satunya dengan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tegasnya.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cilandak M. Izaddin menyampaikan bahwa UMKM adalah tulang punggung ekonomi bangsa yang terus bergerak dan berdampak.

“Kami akan memperkuat sosialisasi, edukasi, dan kolaborasi dengan berbagai pihak agar semakin banyak pelaku UMKM yang merasakan manfaat nyata perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

“Kami paham betuk bagaimana peran dan dampak UMKM, jadi pengusaha UMKM serta pegawainya juga harus dilindungi jaminan sosial tenaga kerja agar bisa aman dan nyaman,” jelasnya.(adi/*)

Tags: ,