12 Kg Sabu dan 3.750 butir Ekstasi Disita Polisi

Foto: Polres Metro Bekasi tangkap kurir 12 Kg sabu dan 3.750 pil ekstasi di Bekasi. (dok.istimewa)

Bekasi, Pelitabaru.com

Dengan mengembangkan kasus narkoba di wilayah hukumnya, Kepolisian Resor Metropolitan (Polrestro) Bekasi menelusuri jaringan bisnis haram tersebut hingga akhirnya membongkar jaringan narkoba lintas negara di dua hotel berbeda yang ada di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

“Dari hasil pengungkapan di Riau, petugas mengamankan 12 kilogram sabu dan 3.750 butir ekstasi dari tangan kurir jaringan lintas negara,” kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan saat rilis kasus di Mapolres Metro Bekasi, Senin (8/3/2021).

Hendra juga mengatakan, pengungkapan kasus narkoba jaringan lintas negara ini dilakukan pada Jumat (5/3/2021) dengan menangkap dua tersangka, masing-masing Irawan EW alias Edi (26) asal Tangerang Kota, Banten dan RR alias Kiki (26) asal Balikpapan, Kalimantan Timur.

“Keduanya ditangkap dengan barang bukti narkoba di kamar nomor 103 Hotel Sabrina dan kamar 227 Hotel Panam, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau,” katanya.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Budi Setiadi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan dan pengembangan kasus narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bekasi.

“Dari penyelidikan itu, petugas mendapat informasi akan adanya pengiriman narkotika dari Malaysia ke Indonesia,” katanya.

Petugas melakukan pendalaman dan mendapatkan informasi pengiriman narkotika dari Malaysia ke Indonesia yang selanjutnya akan dibawa oleh kurir melalui jalur darat dari Pekanbaru ke DKI Jakarta.

“Petugas langsung bergegas berangkat menuju Pekanbaru untuk membongkar jaringan ini,” ucapnya.

Tidak butuh waktu lama, petugas yang berjumlah sembilan orang itu langsung menangkap dua orang pelaku berikut barang bukti narkoba.

“Dari pengakuan para pelaku, keduanya merupakan seorang kurir yang dikendalikan oleh bandar besar yakni Roby yang saat ini ditetapkan menjadi DPO kepolisian,” kata dia.

Baca Juga :  Alhamdulillah, Kantor Unit Pasar Parungkuda Mau Diperbaiki!

Kepada petugas, dua kurir narkoba lintas negera yang ditangkap mengaku dijanjikan mendapat upah Rp50 juta atas hasil kerjanya jika berhasil mengantarkan 12 kilogram sabu serta 3.750 butir ekstasi ke wilayah Tangerang.

“Mereka dijanjikan upah sebesar Rp50 juta untuk mengantarkan narkoba dari Riau menuju Tangerang,” kata Budi Setiadi

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Budi, keduanya diperintah oleh seorang bandar besar bernama Roby (DPO) untuk mengambil sebuah tas berisi sabu di salah satu hotel di wilayah Pekanbaru. Sebagai penunjang operasional, kedua kurir mendapatkan uang Rp10 juta, tiket pesawat, serta fasilitas hotel untuk menginap.

Kedua pelaku bersedia menjadi kurir dan berangkat dari Jakarta menuju Pekanbaru menggunakan pesawat terbang pada Selasa (2/3/2021). Setibanya di Pekanbaru, keduanya menginap di sebuah hotel sambil menunggu arahan dari Roby.

Petugas yang telah mengetahui keberadaan pelaku berhasil meringkus keduanya sebelum mereka mengantarkan narkoba tersebut ke wilayah Tangerang.

“Rencananya mereka akan membawa tas berisi narkoba itu menuju PO Bus SAN untuk pergi ke Pelabuhan Merak. Sampai di sana akan dijemput seseorang yang mereka tidak kenal untuk dibawa ke Tangerang,” ucapnya.

Begitu sampai di Tangerang, barang haram itu rencananya akan diterima oleh orang suruhan Roby (DPO) baru kedua kurir mendapatkan upah yang dijanjikan.

Kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambah sepertiga. (adi/ant)

Tags: , , , ,